Bacakoran.Radarlambar.co - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berperan penting dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, Pengawas TPS juga sebagai ujung tombak dalam pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Berikut ini merupakan tugas dan wewenang Pengawas TPS.
Menurut Undang-Undang No.7/ 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan petugas yang dibentuk oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa, Pengawas TPS memiliki tugas dalam pengawasan persiapan pemungutan suara. Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara, lalu pengawasan dalam persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, serta bertugas mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Pengawas TPS atau PTPS juga memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara seperti di tingkat TPS.
Selain itu, Pengawas TPS juga berwenang untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta kewenangan lainnya. Selain memiliki kewenangan, sebagai Pengawas TPS juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikan hasil laporan pengawasan kepada Panwascam yang disampaikan melalui PKD.(*)