BALIKBUKIT - Dari 27 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang mendapatkan kucuran tambahan dana desa (DD) tahun 2023, hingga Jumat (24/11) masih ada tiga pekon lagi yang masih dalam proses verifikasi.
”Sejauh ini kita sudah merekomendasikan 24 pekon ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk diproses ke KPPN guna dilakukan pencairan tambahan dana desa,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Syaekhuddin, Jumat (24/11).
Kata dia, tiga pekon yang masih dalam proses yaitu Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya, serta Pekon Keagungan dan Pekon Hujung Kecamatan Lumbokseminung.
”Jika nanti berkasnya lengkap maka akan kita rekomendasikan ke BPKD,” tegas dia.
Sekadar diketahui, Pemerintah pusat akan mengalokasikan tambahan dana desa (DD) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp3.770.334.000.
”Iya, Lampung Barat akan dapat tambahan dana desa sebesar Rp3,770 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si.
Dijelaskannya, penambahan DD tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Nomor:S-129/PK/2023 hal pemberitahuan rincian tambahan dana desa tahun anggaran 2023 pada Website DJPK.
Didalam surat Kemenkeu tersebut dijelaskan antara lain bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kemudian tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga.
Selanjutnya, kata Okmal, paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
”Untuk penyaluran tambahan dana desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,” tegas dia.
“Dengan adanya penambahan dana desa ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi pekon,” pungkasnya. (lusiana)