Jatuh Tempo Tinggal Hitungan Hari, 15 Kecamatan di Lampung Barat Belum Lunasi PBB

Ilustrasi PBB-P2--

BALIKBUKIT - Camat di Kabupaten Lampung Barat diminta untuk lebih mengintensifkan lagi dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

“Sampai hari ini belum ada satu pun kecamatan di Lampung Barat yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan, padahal jatuh tempo tinggal hitungan hari,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Rabu 18 September 2024.

Terkait jatuh tempo tinggal hitungan hari yaitu 30 September dan belum ada satu pun kecamatan di Lampung Barat yang belum melunasi PBB. Okmal mengimbau 15 camat agar lebih mengintensifkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing masing.

“Jadi masih ada waktu 12 hari lagi untuk kecamatan melunasi pajak bumi dan bangunan sesuai dengan target,” kata dia.

Ia menambahkan, jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen di setiap bulan. “Jadi ini harus menjadi perhatian para camat di Lmapung Barat,” kata dia.  

 Terkait realisasi PBB ini, kata dia, selain mengirimkan surat kepada seluruh camat, upaya lainnya yaitu pemerintah daerah telah mempermudah pelayaan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, dimana objek pajak dan apara pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi LampungOnline, Indomaret dan Tokopedia.  (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan