Hingga Agustus, 26 Warga Pesisir Barat Menjadi PMI di Luar Negeri
REKOM : Distransnakerin Pesbar menyerahkan rekom kepada calon PMI-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Dinas Transimigrasi, Tenaga Kerja dan Perindusterian (Distransnakerin), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat, jumlah masyarakat yang mengajukan rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga kini terus bertambah.
Kabid Tenaga Kerja, Joni Aprizal., mengatakan setiap bulan jumlah pengajuran rekomendasi untuk menjadi PMI itu selalu ada, bahkan hingga kini sudah banyak pengajuan rekomendais yang masuk melalui Distransnakerin Pesbar.
“ Hingga Agustus lalu, tercatat 26 orang warga Kabupaten Pesbar yang terdaftar sebagai PMI, data itu berdasarkan jumlah pengajuan rekomendasi yang masuk ke kantor Distransnakerin,” kata dia.
Dijelaskannya, 26 orang yang terdaftar sebagai PMI itu, seperti pada bulan Januari tercatat ada delapan orang dan Februari tercatat satu orang, Maret dua orang, April satu orang, Mei enam orang, Juni satu orang, Juli empat orang dan Agustus empat orang.
“ Sedangkan untuk bulan September belum kita rekap, karena masih dalam proses, tapi bisa dipastikan bertambah, karena ada sejumlah pengajuan rekomendasi yang masuk ke kantor selama bulan ini,” jelasnya.
Menurutnya, minat masyarakat untuk menjadi PMI saat ini cukup tinggi, karena itu pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang hendak bekerja menjadi ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Hal ini tentu untuk kebaikan para pekerja agar terhindar dari ha-hal yang tidak diinginkan.
“ Kami terus mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat keluar negeri agar menggunakan jalur resmi, sehingga terdata dan bisa dipantau oleh pemerintah,. Sementara itu, untuk kondisi para PMI sejauh ini nmasih baik dan aman” terangnya.
Ditambahkannya, masyarakat Pesbar yang mengajukan rekomendasi PMI itu dengan berbagai negara tujuan, mulai dari Malaysia, Taiwan, Hongkong, Singapura, hingga ke Saudi Arabia
“ Kami siap mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat yang ingin menjadi PMI, tentunya dengan syarat yang harus lengkap, sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (yogi/*)