Soal UMK Tahun 2024, Lambar Surati Pemprov

2711--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung cq Kepala Dinas Tenaga Kerja Selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung perihal penyampaian penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat Tahun 2024.

“Soal UMK Lampung Barat tahun 2024, kita telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung dengan Nomor560/527/07/2023 perihal penyampaian penetapan UMK Lampung Barat Tahun 2024,” ujar  Kabag Sumberdaya Alam (SDA) dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi, Minggu (26/11/2023).

Sri Wiyatmi mengungkapkan, sehubungan dengan tidak dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Barat dikarenakan telah habisnya masa bakti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lampung Barat sampai dengan saat ini tidak diperpanjang ataupun dilakukan pemilihan, APINDO dan SPSI yang merupakan salah satu syarat membentuk Dewan Pengupahan maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak mengajukan usulan UMK Tahun 2024 dikarenakan tidak adanya Dewan Pengupahan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor51 tahun 2023 pasal 23 ayat (4) yang menyatakan penghitungan penyesuaikan nilai upah minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Didalam surat itu juga kita telah sampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Barat Tahun 2023 adalah Rp2.726.426,22 dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2024 Rp2.716.497,00 dan apabila Upah Minim Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 mengikuti Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 maka terjadi penurunan sebesar Rp9.929,22,” tegas dia 

Jadi, kata dia, saat ini Pemkab Lampung Barat masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait UMK Lampung Barat pada tahun 2024 mendatang.  “Kita masih menunggu informasi dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Lampung untuk UMK Lampung Barat tahun 2024 mendatang,” tutupnya. (lusiana)  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan