Masa Kampanye Pilkada, KPU Pesisir Barat Tetapkan Lokasi Pemasangan APK
Anggota KPU Pesisir Barat Zairi Opani--
Radarlambar.bacakoran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zairi Opani, S.E., mengatakan, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Pesbar No.924/tahun 2024 terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar. Salah satunya, penetapan tempat umum yang dilarang digunakan untuk pemasangan APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
“Selain itu, tempat umum yang dilarang lainnya yakni gedung milik Pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum itu termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok,” katanya, Rabu 25 September 2024.
Dikatakannya, dalam pemasangan APK itu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, APK juga harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara itu, untuk lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan dengan lokasi di 11 Kecamatan itu dengan tempat pemasangan yang diperbolehkan yakni disemua tempat.
“Semua tempat diperbolehkan memasang APK, kecuali tempat ibadah, pohon, tiang listrik, serta fasilitas umum (sekolah, Puskesmas, Kantor Pemerintahan, dan lain-lain),” jelasnya.
Sementara itu kata dia, untuk lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024 telah ditetapkan lokasinya yaitu Kecamatan Lemong di Lapangan Pramuka Lemong dan Lapangan Batu Mirau. Selanjutnya, Kecamatan Pulau Pisang di Lapangan Sepak Bola Labuhan. Kecamatan Pesisir Utara di Lapangan Bumi Perkemahan Pramuka Padang Rindu. Sedangkan, di Kecamatan Way Krui tidak ada Lapangan yang dijadikan lokasi kampanye.
Kemudian, Kecamatan Karyapenggawa yakni di Lapangan SMPN 1 Karyapenggawa, Kecamatan Pesisir Tengah di Lapangan Labuhan Jukukung dan Lapangan Kijang. Kecamatan Krui Selatan di Lapangan Sepak Bola Balai Kencana, serta Kecamatan Pesisir Selatan dengan lokasi di Lapangan Pelitajaya, Lapangan Biha, dan Lapangan Bangun Negara. Selanjutnya, di Kecamatan Ngambur dipusatkan di Lapangan Gedung Cahya Kuningan, Lapangan Sukanegara, dan Lapangan depan Kantor Kecamatan Ngambur.
“Kemudian, di Kecamatan Ngaras lokasi nya di Lapangan Kecamatan Ngaras. Sedangkan, untuk di Kecamatan Bangkunat dipusatkan di Lapangan Pagar Bukit, Lapangan Sumber Rejo dan Lapangan Sukamarga,” pungkasnya.(*)