Pelancong Indonesia Bisa Kunjungi Jepang Tanpa Visa
ilustrasi-net--
Radarlambar.bacakoran.co - Bagi sejumlah pelancong, visa merupakan dokumen wajib untuk memasuki negara yang akan disambangi. Jika tidak memiliki visa, perjalanan ke sejumlah negara bisa saja tidak terjadi bahkan akan di anggap Illegal.
Meski begitu, tidak semua negara mewajibkan visa bagi wisatawan dari Indonesia. Terdapat negara yang tidak mewajibkan memiliki visa untuk para pelancing yang berasal dari Indonesia.
Sejak tahun 2011, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan electronic passport (e-paspor). Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia mempunyai chip yang telah menyimpan data biometrik. Sehingga, pemilik e-paspor bisa melalui auto-gate pada bandara yang menyiapkan fasilitas itu.
Keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia yaitu bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Visa Waiver Jepang merupakan program yang mengizinkan para wisatawan mancanegara untuk masuk ke kesana tanpa mengajukan visa.
Berdasarkan keterangan dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, pelancong yang berkunjung dengan durasi waktu 15 hari, bisa dikenakan bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia.
Sementara itu, jika untuk bekerja atau akan tinggal lebih dari 15 hari di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang dipersyaratakan.
Selain itu, terdapat beberapa negara yang memberlakukan perjalanan bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia, meski bukan e-paspor. Kebijakan itu termasuk bebas visa, seperti visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA). Pada tahun 2024 ini, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 76 negara. (*)