Ada Penyesuaian Pakaian Dinas, Pemkab Pesisir Barat Siapkan Perbup

--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar), mulai mempersiapkan penyesuaian Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan petugas layanan dalam yang akan di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membahas penyesuaian PDL dan pakaian petugas layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“ Penyusunan Perbup tentang pakaian Dinas ASN itu masih dipersiapkan, salah satunya persetujuan sejumlah OPD terkait, sehingga dalam sosialisasi tidak ada yang belum tahu,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelum Perbub diedarkan, harus ada rapat persetujuan bersama agar masalah pakaian dinas itu tidak memberatkan. Karena ASN sebagai pelayanan masyarakat harus menyesuaikan dengan kondisi.

“ Kami minta agar berperilaku yang baik jika sedang memakai pakaian kantor, tunjukan kedisplinan, lebih berhati-hati dalam bersikap saat menggunakan pakaian dinas,” ajaknya.

Selain itu, Zukri Amin, menjelaskan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10/2024 tentang PDL ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

“ Penggunaan PDH sudah ada aturannya yang diterbitkan oleh Kemendagri, nanti akan kita ikuti bersama, sehingga tidak ada lagi yang tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan Permendagri No. 10/2024 bahwa perubahan pengaturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, jenis dan penggunaan pakaian daerah dalam lingkungan pemerintah daerah, penggunaan pakaian dinas pada OPD tertentu pemakaian kepangkatan harus benar-benar dilengkapi sesuai dengan peraturan terbarunya.

“ Sedangkan untuk perubahan model pakaian seragam batik Korpri akan menyesuaikan jadwal terkait penerapannya. Selain itu, akan ada perubahan bentuk dan jenis tanda jabatan, serta akan ada juga perubahan logo Kemendagri yang menempel pada pakaian dinas, semua itu nantinya akan disesuaikan,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan