Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024 Apa yang Terjadi?, Simak Penjelasannya
ilustrasi/net--
Radarlambar.bacakoran.co - Pasangan calon (Paslon) tunggal alias melawan kotak kosong terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengakomodir serta mengatur secara rinci persyaratannya.
Untuk diketahui, kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal atau tidak memiliki lawan atau pesaing. Karenanya dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Jika terjadi calon tunggal maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara memuat dua kolom, untuk satu kolom memuat foto pasangan calon lalu satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar, selannutnya pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Nah, bagaimana konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal?
Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, sebaliknya calon tunggal dianggap kalah jika tidak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika calon tunggal kalah, maka paslon tunggal bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika perolehan suara pasangan calon kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah pada Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya, bunyi Pasal 54D ayat (2).
Kemudian, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal dimuat dalam peraturan perundang-undangan demikian disebutkan Pasal 54D ayat (3).
Namun, jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan imbas menangnya kotak kosong maka pemerintah menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota menjadi pemimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada selanjutnya.
Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota, bunyi Pasal 54D ayat (4). (*)