Catat! Sebelum Berkampanye, Parpol Peserta Pemilu Wajib Ajukan STTP

Foto Dok--

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat menggelar, bersama Kepolisian Resort (Polres) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, menggelar sosialisasi persiapan dan persyaratan kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bertempat di Aula KPU Lampung Barat, Senin (27/11).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, bersama Komisioner KPU Divisi Hukum Surya Pirnata, Wakapolres Kompol Robi B Wicaksono, didampingi Kasat Intelkam AKP M. Mashudi, dan perwakilan dari Bawaslu dengan peserta Parpol peserta Pemilu 2024.

Kasat Intelkam Polres Lampung Barat AKP M Mashudi dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, Parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Polres Lampung Barat.

Menurut Mashudi, permohonan STTP tersebut wajib disampaikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh partai politik.

”Kepengurusan STTP dilakukan oleh peserta pemilu dengan mendatangi Polres dan membawa berkas persyaratan STTP sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Terusnya, Polres Lampung Barat akan menerbitkan STTP apabila telah memenuhi persyaratan. Kemudian apabila terjadi lokasi atau tempat kampanye yang diajukan oleh peserta pemilu pada waktu yang bersamaan, maka pihak Polres akan menerbit STTP sesuai dengan regulasi yang ada.

”Polres Lampung Barat akan memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta pemilu selama 24 jam," imbuhnya.

Sementara Wakapolres Kompol Robi B Wicaksono meminta kepada peserta Pemilu untuk dapat bijak dalam menggunakan Medsos sebagai salah satu sarana kampanye untuk tidak menyampaikan berita hoax yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Saya menghimbau kepada peserta pemilu untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan dan mensukseskan seluruh tahapan pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah menyampaikan,  peserta Pemilu 2024 agar dimasa kampanye bisa di optimalkan untuk menjangkau pemilih, menjaga situasi  aman kondusif, menghindarkan hal yang besifat provokatif. "Mari kita bersama-sama berkomitmen  untuk mensukseskan pemilu 2024," pungkasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi tersebut digelar atas dasar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Surat KPU RI Nomor 1249/PL.06.1-SD/5/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal penetapan  lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2024.

Kemudian, Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat Nomor : 400/PL.02-Und/1804/2/2023 tanggal 14 November 2023. (nopri/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan