Berupaya PAD-Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar Grosir Capai Target
2811--
BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Lampung Barat terus berupaya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang yang dikontrakan agar tercapai target sebelum akhir Desember tahun 2023.
“Target PAD dari dari retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang yang dikontrakan pada Diskoprindag sebesar Rp359.400.000.00 namun hingga Oktober baru terealisasi Rp143.240.000.00, jadi masih ada kekurangan Rp216.160.000.00,” ungkap Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Salafudin, M.I.P mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Tri Umaryani, S.P, M.Si
Ia memaparkan target PAD sebesar Rp359.400.000,00 terdiri dari sewa Ruko Pasar Liwa (8 unit) Rp104.400.000,00 telah terealisasi 100%, Toko Pasar Liwa (10 unit) Rp39.000.000,00 baru terealisasi Rp7.800.000,00, Toko Pasar Purajaya (18 unit) target Rp46.080.000.00 baru terealisasi Rp5.120.000,00, Toko Pasar Simpangsari (8 unit) target Rp36.000.000,00 baru terealisasi Rp9.000.000,00, Toko Pasar Simpangsari (10 unit) target Rp28.800.000,00 baru terealisasi Rp8.640.000.00.
Kemudian, Toko Pasar Kenali (2 unit) target Rp3.360.000.00 belum ada realisasinya, Toko Pasar Kenali (6 unit) target Rp13.440.000.00 belum ada realisasinya, serta Toko Hamtebiu target Rp88.320.000.00 baru terealisasi Rp8.280.000.00. “Untuk sewa ruko optimis tercapai target,” kata dia
Sementara untu sewa toko, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penagihan bahkan pada awal November lalu telah diadakan rapat dengan kepala pasar yang dipimpin Kepala Diskoprindag dan dihadiri BPKD dalam rangka pencapaian target PAD tersebut.
“Selain itu kita juga telah mengirimkan surat penagihan kepada masyarakat yang menyewa roko dan toko tersebut agar segera mereka membayar sewanya,” tegas dia
Seraya menambahkan, untuk sewa ruko dan toko biasanya dibayarkan penyewa di bulan November dan Desember. “Jatuh tempo pembayaran sewa ruko dan toko jatuh tempo nya di akhir Desember. Jadi mudah mudahan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir, untuk retribusi penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang yang dikontrakan dapat terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tutupnya. (lusiana)