Pekon Sukaraja Gelar Musyawarah Penyusunan RKP-P Tahun 2025

PEKON Sukaraja Kecamatan Way Tenong menggelar Musyawarah penetapan RKP-P 2025. -Foto Dok---

WAYTENONG - Pemerintah Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melaksanakan Musyawarah, Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-P) dalam rangka persiapan kegiatan tahun 2025 mendatang.

Acara dilaksanakan di GSG Serai Serumpun Senin 30 September 2024 yang dihadiri pihak kecamatan, Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan masyarakat Pekon Sukaraja.

Ketua LHP setempat Edwar mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2025 mendatang.

"Melalui kegiatan ini kami menampung usulan yang disampaikan masyarakat, dalam melaksanakan kegiatan tentu ada sekala prioritas yang harus di tetapkan," terangnya.

Menurut Edwar, usulan yang disampaikan masyarakat tentunya tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, karena akan ditampung terlebih dahulu kemudian akan ditentukan sekala prioritasnya.

"Dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan usulan pekon juga harus disesuaikan dengan kondisi anggaran, apalagi anggaran dana desa (DD) tidak sepenuhnya untuk memenuhi usulan masyarakat," terangnya.

Sementara Sekdes Sukaraja Hasandra Roling Singhu mendampingi PJ Peratin Sukaraja Warno, SE., menyampaikan, kegiatan tersebut sangat penting, karena merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran oleh pekon dan masyarakat dilibatkan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan.

 "Ini momen yang sangat baik, karena masyarakat melalui perwakilannya bisa menyampaikan usulan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025 mendatang melalui anggaran Dana desa," kata dia.

Dalam pengelolaan anggaran dana desa itu, terusnya, tidak mutlak semuanya dikelola oleh pemerintah Pekon. Karena ada sejumlah kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan harus dilaksanakan.

"Dari ratusan juta dana desa yang diterima Pekon dalam satu tahun, sudah ada sejumlah item yang telah ditetapkan oleh pusat, seperti program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD),  ketahanan pangan, padat karya dan kegiatan lainnya,” kata dia.

Selain itu, kerjasama pemerintah pekon, kecamatan dan kabupaten juga sangat penting. Karena, jika ada usulan masyarakat dan menjadi kewenangan kabupaten maka bisa saja dilaksanakan oleh Pemkab Lambar kedepannya.

"Semua usulan baiknya disampaikan, nanti akan ditampung dan bisa dipisahkan apakah bisa dilaksanakan melalui anggaran Dana desa atau harus dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Lampung Barat," urainya.

"Alhamdulillah penyusunan dan penetapan RKP-P tahun anggaran 2025 ini berjalan dengan baik dan lancar, adapun usulan-usulan dari masyarakat yang tidak bisa masuk di anggaran dana desa atau bukan wewenang Pekon usulan tersebut akan masuk dan diusulkan dalam usulan Musrenbang tingkat kecamatan nantinya," tandasnya. (rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan