Bereda Isu Bir dan Wine Masuk Sertifikasi Halal, Begini Kata Menag Yaqut…
Ilustrasi bir dan wine. Ilustrasi freepik--
Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Agama republik indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji kembali produk yang dinilai tak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi mendapatkan nomor sertifikasi halal.
“Saya belum tahu kalau begitu. Nanti kita cek dulu benar tidak seperti itu,” ucap Menag gus Yaqut seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut menyusul seiring keluhan masyarakat yang menemukan sejumlah nama produk yang tak memenuhi unsur halal, akan tetapi muncul pada aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti bir, rum, dan wine.
Menurut fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang, penggunaan nama, bentuk serta kemasan produk yang tidak dapat di sertifikasi halal. Suatu produk dapat diberi label halal jika tidak memenuhi unsur yang diharamkan baik dari segi kandungan, maupun penamaan.
Namuan demikian, saat berita ini dibuat nama-nama produk itu tidak muncul lagi pada aplikasi BPJPH.
Terkait itu, menag juga mengimbau Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH untuk lebih menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal.
“Tugas LHLN yang menilai. Kalau tidak halal ya tidak bisa,” tegas Menag.
Sebab, Kemenag menargetkan peningkatan sekitar 200 persen sertifikasi produk halal terutama dari negara Jepang di bulan Oktober ini. Target itu merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
UU Ciptaker itu telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur produk yang masuk, beredar maupun yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal serta berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Saat ini ada 150 lembaga halal di luar negeri yang telah mendapat pengakuan BPJPH Kemenag.
Sejak dibentuk pada 2017 BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal atau lima juta produk bersertifikat halal sampai saat ini.(*)