Bakesbangpol Anggarkan Bantuan Keuangan Parpol
2911--
BALIKBUKIT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 mendatang akan kembali menganggarkan dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) sebesar Rp671 juta lebih.
”Untuk bantuan keuangan partai politik, tahun 2024 mendatang kita akan tetap menganggarkan untuk 10 partai pemenang pemilu tahun 2019,” ungkap Kepala Bakesbangpol Buralianto Eka Putra, S.H., Selasa (28/11).
Dijelaskannya, dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp671 juta lebih itu rinciannya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810, serta Partai Golkar Rp78.339.339.
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634. ”Untuh dana bantuan Parpol tahun ini sudah terserap 100 persen,” tegas dia.
Terkait laporan pertanggungjawaban (LPj) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2023, kata Burlianto, pihaknya telah mengirimkan surat kepada 10 Parpol agar segera menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun 2023.
Dijelaskannya, di dalam surat dengan nomor 200/1086/IV.03/2023 itu diminta agar ketua Parpol penerima bantuan keuangan untuk segera menyampaikan LPj bukti penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yang telah diterima pada tahun 2023.
LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggarkan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
Masih kata dia, LPj dimaksud disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap (asli) untuk di audit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU nomor 2 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 34A Ayat (1), serta tiga rangkap fotocopi kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat.
”Penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol tahun 2022 tersebut agar disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2023,” ucapnya
Seraya menambahkan, apabila penyampaian LPj yang melewati batas waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dan berdampak pada dana bantuan keuangan tahun 2024 tidak dapat dicairkan.
”Kita himbau kepada 10 Parpol supaya segera menyampaikan LPj paling lambat 31 Desember mendatang,” pungkasnya. (lusiana)