Soal APK, KPU Pesisir Barat Bakal Lakukan Penertiban

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan akan menertibkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., mengatakan, penertiban APK dan APS pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 itu akan dilakukan oleh KPU Pesbar yang berkoordinasikan dengan pihak terkait seperti Sat Pol PP-Damkar Pesbar maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Penertiban APK dan sejenisnya itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.13/2024 tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

tapi, kata dia, dalam aturan itu perihal penertiban APK itu khususnya yang difasilitasi oleh KPU setempat. Sedangkan, untuk APK yang dipasang oleh Partai Politik (Parpol) harus ditertibkan oleh masing-masing Parpol. Karena itu, mengenai APK paslon juga harus menjadi perhatian seluruh Parpol pengusung dan paslon masing-masing.

“ Terkait pemasangan APK yang dinilai melanggar itu kita tetap akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk penertibannya,” jelasnya.

Sementara itu, masih kata dia, mengenai bahan kampanye yang harus menjadi perhatian Paslon dan Parpol pengusung atau pendukung diharapkan tetap mengacu pada regulasi yang ada. Terkait dengan bahan kampanye paslon atau tim kampanye dapat mencetak bahan kampanye seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap bahan kampanye itu harus memiliki nilai paling banyak Rp100 ribu, jika dikonversikan dalam bentuk uang.

“Karena itu, semua paslon, parpol, maupun tim kampanye harus memperhatikan aturan yang berlaku, jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan