Baru 12 Pekon Lunas PBB di Pesisir Barat

Ilustrasi PBB-P2--

PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat dari 116 pekon dan dua kelurahan di kabupaten setempat, baru 12 pekon yang lunas pembayarana Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kabid PBB dan BPHTB, Fika Yonalisa, mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan 12 pekon yang lunas PBB itu tersebar di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Karyapenggawa satu Pekon, Pesisir Utara Tiga Pekon, Way Krui tiga Pekon dan Kecamatan Pulau Pisang Lima pekon.

“ Sampai saat ini realisais PBB di setiap pekon masih jauh dari target, bahkan hingga sekarang masih bannyak pekon yang sama sekali belum melakukan pembayaran PBB itu,” kata dia.

Dijelaskannya, pekon-pekon yang sudah lunas PBB itu seperti Pekon Balam, Pekon Way Narta dan Pekon Kerbang Langgar di Kecamatan Pesisir Utara, Pekon Penggawalima Ulu di Kecamatan Karyapenggawa, Pekon Labuhan Mandi, Pekon Gunung Kemala dan Pekon Gunungkemala Timur di Kecamatan Way Krui.

“ Sementara itu, lima pekon di Kecamatan Pulau Pisang yang sudah lunas PBB yaitu Pekon Pasar Pulaupisang, Pekon Labuhan, Pekon Sukadana, Pekon Sukamarga dan Pekon Lok,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan data realisasi PBB hingga akhir September 2024, terdapat 41 pekon tercatat belum sama sekali melakukan pembayaran, sehingga realisasinya masih 0. Ke-41 pekon itu tersebar di sembilan kecamatan antara laiin Kecamatan Bangkunat empat pekon, Kecamatan Ngaras enam pekon, Kecamatan Krui Selatan dua pekon.

“ Lalu, Kecamatan Way Krui empat pekon, Kecamatan Pulau Pisang satu pekon, Kecamatan Karyapenggawa enam pekon, Kecamatan Pesisir Utara enam pekon dan Kecamatan Lemong sembilan pekon dan Kecamatan Pesisir Selatan tiga pekon,” terangnya.

Sementara itu, 65 pekon lainnya sudah melakukan pembayaran, tapi belum mencapai target yang ditetapkan. Pihaknya berharap, seluruh pekon bisa maksimal dalam melakukan penagihan untuk mencapai target PBB yang ditetapkan.

“ Kami juga berharap kerjasama masyarakat yang menjadi wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran PBB sesuai dengan SPPT yang telah disalurkan ke masing-masing pekon,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan