Server di China, Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers. (FOTO: Dok Net) --

Radarlambar.bacakoran.co - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara China, dengan total perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 685 miliar. Pengungkapan ini dilakukan terkait situs judi online SLOT8278 yang diketahui memiliki server di China.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai pada 1 Oktober. Selain beroperasi di Indonesia, situs tersebut juga menjangkau pasar di negara-negara Asia lainnya, termasuk Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam, dengan fokus utama pada pasar Indonesia yang memiliki sekitar 85 ribu pemain.

Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran dan rekening bank di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi deposit dan withdraw. "Situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi online, seperti Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus, dan Tembak Ikan," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa para pelaku juga mengembangkan aplikasi untuk menghubungkan transaksi dari penyedia jasa pembayaran ke situs judi yang berbasis di China. Dari pengungkapan ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk satu warga negara asing dan enam warga negara Indonesia.

 Identitas dan peran para tersangka adalah sebagai berikut:

- QF, WNA China, sebagai direktur penyedia jasa pembayaran

- RA, direktur utama penyedia jasa pembayaran

- IMM, komisaris dan legal penyedia jasa pembayaran

- AF, chief operating officer dan manajemen bisnis penyedia jasa pembayaran

- FH, manajemen keuangan penyedia jasa pembayaran

- RAP, operator aplikasi penyedia jasa pembayaran

- HG, operator aplikasi penyedia jasa pembayaran

Situs SLOT8278 beroperasi sejak September 2022, dengan total perputaran uang yang mencengangkan, yaitu Rp 685.500.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 17 unit ponsel, 3 laptop, 1 iPad, 3 token bank, serta uang tunai senilai Rp 6.055.000.000. Selain itu, Polri juga telah mengajukan pemblokiran terhadap lima rekening terkait.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan