Tipu Korban Hingga Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di Indonesia
Dirjend Imigrasi dan Divisi Hubinter Polri saat menggelar konferensi pers terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan. (FOTO Dok.Net)--
Radarlambar.bacakoran.co- Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap seorang buron internasional, LQ, seorang warga negara China berusia 39 tahun, yang dicari oleh Interpol atas kejahatan penipuan investasi besar-besaran. Penangkapan terjadi di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa, 1 Oktober 2024, saat LQ berencana meninggalkan Indonesia untuk menuju Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines nomor SQ0944.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penangkapan LQ dilakukan berdasarkan surat red notice yang dikeluarkan oleh Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau. “LQ diketahui terlibat dalam penipuan investasi fiktif yang menggunakan skema Ponzi, dengan sekitar 50 ribu orang menjadi korban,” ungkap Silmy.
Kasus penipuan yang melibatkan LQ terjadi pada tahun 2020 di China, di mana ia berhasil mengumpulkan dana hingga 100 miliar yuan dari para investornya. Total kerugian yang ditanggung oleh para korban diperkirakan mencapai Rp 210 triliun, menjadikannya salah satu kasus penipuan terbesar di negeri tirai bambu.
Menariknya, saat transit ke Indonesia, LQ tidak menggunakan identitasnya yang sebenarnya sebagai warga negara China. Sebaliknya, ia menggunakan paspor Turki bernomor U23358200 dan nama inisial JL, untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Ditjen Imigrasi dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Pemerintah RRT, Kedutaan Indonesia, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Pada Senin, 7 Oktober 2024, disepakati bahwa LQ akan diserahkan kepada NCB Internasional Indonesia dalam waktu tiga hari setelah penangkapannya.
Saat ini, LQ ditahan di sebuah rumah tahanan yang lokasinya tidak diungkapkan, sementara proses hukum lebih lanjut sedang dipersiapkan. Penangkapan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan lintas negara dan melindungi masyarakat dari penipuan investasi yang merugikan.(*)