PAD dari Retribusi Sewa Lahan Terealisasi Puluhan Juta
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si-----
BALIKBUKIT - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Lampung Barat menyewakan sejumlah tanah atau lahan kosong milik pemerintah daerah kepada masyarakat.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, tahun ini pemerintah daerah telah menargetkan PAD dari retribusi penyewaan tanah tersebut sebesar Rp72 juta lebih namun hingga triwulan III sudah ada realisasi Rp29 juta lebih atau 40.34%.
“Biasanya sebelum akhir tahun, masyarakat yang menyewa tanah milik pemerintah daerah sudah membayar retribusi sewa tanah,” ujar Okmal, Minggu 13 Oktober 2024.
Kata dia, retribusi penyewaan tanah tersebut telah diatur di dalam perda termasuk dengan tarifnya. “Jadi kita optimis retribusi penyewaan tanah milik pemerintah daerah akan tercapai target sebelum akhir tahun,” akunya
Lanjut dia, luas tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat sekitar 18 hektar antara lain tanah komplek Perkantoran Pemda 19,020 m2, tanah workshop Bahway 26,964 m2, tanah perumahan Pantau 12,850 m2, tanah Sekuting Terpadu 21,200 m2 serta tanah komplek Gedung Pramuka 9,800 m2. “Tanah milik pemerintah daerah yang disewakan kepada masyarakat rata rata ditanami sayur mayur. Jadi untuk pembayaran sewa biasanya dibayar sekaligus,” akunya
Pihaknya berharap kepada masyarakat yang menyewa lahan pemerintah daerah agar segera membayar retribusi sesuai dengan tarif yang ditentukan, hal ini dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Barat. (lusiana)