DP3AKB Pesisir Barat Deklarasi Anti Perundungan di SMPN 2 Krui
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Barat menggelar deklarasi anti perundungan dan kekerasan terhadap anak di SMP Negeri 2 Krui Senin 14 Oktober 2024-Foto dok -
PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar deklarasi anti perundungan dan kekerasan terhadap anak, yang dipusatkan di SMP Negeri 2 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, saat upacara bendera mingguan Senin 14 Oktober 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala DP3AKB Pesbar, dr.Budi Wiyono, M.H., beserta rombongan, perwakilan Polres Pesbar, serta dihadiri seluruh guru dan siswa SMPN 2 Krui.
Kepala DP3AKB Pesbar, Budi Wiyono, mengatakan, dalam kegiatan apel pada upacara itu pihaknya menyampaikan beberapa poin terkait dengan deklarasi anti perundungan dan kekerasan anak tersebut. Salah satunya menekankan tentang pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak dan anti bullying (perundungan) di lingkungan sekolah.
“Dalam kesempatan itu, saya juga mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah,” katanya.
Ditambahkannya, salah satunya dengan cara anak-anak bisa mencegah atau mempelopori ketika ada bullying, diharapkan harus ikut menegur pelaku secara baik-baik dan melaporkan kepada pihak sekolah agar mendapat pembinaan. Deklarasi yang dilaksanakan itu juga mengingat adanya kasus bullying yang terjadi di sekolah tersebut. Sehingga kedepan diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, termasuk seluruh guru dan juga siswa maupun pihak terkait lainnya.
“Kita juga berharap dengan dilaksanakannya deklarasi ini kedepan tidak lagi terjadi adanya kasus bullying maupun kekerasan anak dilingkungan sekolah, bukan hanya di SMPN 2 Krui saja, tapi juga diseluruh sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata dia, beberapa poin terkait deklarasi itu antara lain menolak segala bentuk perundungan, baik fisik, verbal, maupun sosial. Selain itu, melaporkan setiap tindakan perundungan yang terjadi kepada pihak yang berwenang disekolah. Kemudian, mendukung dan melindungi korban perundungan dengan tidak turut serta dalam tindakan yang merugikan.
“Selanjutnya, membangun lingkungan sekolah yang inklusif dan menghormati perbedaan, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi semua siswa,” pungkasnya. (yayan/*)