Terbitkan SE, Disdikbud Larangan Siswa Bawa HP

Kadisdikbud Pesbar Edwin Kastolani Burtha.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), cukup prihatin dengan adanya kasus bullying yang terjadi di SMPN 2 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah baru-baru ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Kepala Disdikbud Kabupaten Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P., mengatakan, Disdikbud setempat dalam waktu dekat segera melakukan investigasi menyeluruh, untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam hal ini kasus bullying di SMPN 2 Krui mendapatkan tindakan yang sesuai, baik dalam bentuk bimbingan dan sanksi yang dibutuhkan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Disdikbud Pesbar juga menekankan bahwa bullying dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi. Sekolah memiliki kewajiban untuk melindungi dan membentuk karakter siswa sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan kemanusiaan,” tegas Edwin, saat dikonfirmasi Selasa 15 Oktober 2024.

Menurut Edwin, Disdikbud Pesbar juga akan terus memperkuat program anti bullying di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pesbar ini dengan memperluas sosialisasi dan juga pelatihan-pelatihan bagi guru, serta siswa mengenai pentingnya budaya saling menghargai dan juga saling menghormati.

Selain itu, Disdikbud Pesbar juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan larangan penggunaan Handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) bagi siswa di sekolah.

“Kami juga ingin menggaris bawahi, bahwa kebijakan mengenai larangan membawa HP di sekolah itu dimaksudkan untuk menjaga fokus siswa pada proses belajar mengajar,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk mengurangi potensi distraksi, serta menanggulangi penyalahgunaan teknologi yang dapat memicu berbagai masalah sosial, termasuk bullying. Siswa tetap diperbolehkan membawa HP, tapi penggunaannya hanya diperbolehkan di luar jam sekolah atau saat ada instruksi khusus dari pihak sekolah.

Artinya dengan konteks tertentu, karena itu dalam surat edaran mengenai larangan membawa HP di sekolah itu nanti kemungkinan ada poin-poin tertentunya.

Pihaknya juga mendorong agar para orang tua dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi anak di rumah, dengan tujuan agar tercipta keseimbangan antara kemajuan teknologi dan tanggung jawab sosial.

“Kita berharap dengan adanya langkah-langkah ini, lingkungan sekolah di Kabupaten Pesbar dapat menjadi tempat yang lebih aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter serta prestasi siswa,” pungkasnya. (yayan/*)

Tag
Share