Nama Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Tak Ada di Jajaran Kabinet Merah Putih
Raffi Ahmad dan Yovie Widianto. Foto Nawacita--
Untuk diketahui Prabowo Subianto nantinya akan Memiliki 12 Staf Khusus
Itu diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden. Dalam Perpres tersebut seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus terdiri dari;
Sekretaris Pribadi Presiden;
Juru Bicara Presiden;
Bidang Hubungan Internasional;
Bidang Informasi/Public Relation;
Bidang Komunikasi Politik;
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Bidang Komunikasi Sosial;
Bidang Pangan dan Energi;
Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
Bidang Perubahan Iklim;
Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
Seluruh staf khusus presiden tersebut nantinya bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.