Seleksi CPNS 2024, Ini Syarat Utama Agar Lolos SKD

Ingin lolos SKD CPNS, harus masuk tiga besar dan lolos passing grade-Foto Dok-

Radarlambar.bacakoran.co - pelaksanaan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), saat ini memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Seleksi ini merupakan penentu untuk lolos atau tidaknya ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang hanya akan diikuti oleh tiga orang dari setiap jumlah formasi yang tersedia.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta agar lolos SKD CPNS 2024, seperti nilai SKD yang harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditetapkan. Tapi, syarat itu bukanlah penentu kelulusan dalam SKD. Sebab, peserta yang mengikuti SKD harus berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan CPNS TA 2024.

Ini syarat untuk bisa lolos SKD untuk bisa ke tahap SKB:

Peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar yang telah ditetapkan, harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Contoh, jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka tujuh  formasi dalam seleksi CPNS 2024, jadi nilai SKD peserta harus masuk dalam 21 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.

Kemudian, dalam seleksi CPNS 2024,SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas waktunya berbeda, yakni 130 menit. Dalam kurun waktu tersebut, peserta harus menyelesaikan total 110 soal. Dengan rinciannya TWK: 30 soal, TIU: 35 soal dan TKP: 45 soal.

Selanjutnya, dalam pengerjaan soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5, sedangkan jika salah atau tidak dijawab nilainya 0. Sedangkan untuk soal TKP, bobot nilai jawabannya akan beragam mulai dari nilai 1 sampai 5. Tapi, jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian: TWK: 150 poin, TIU: 175 poin da TKP: 225 poin. 

Sedangkan, untuk nilai ambang batasnya adalah TWK: 65 poin, TIU: 80 poin dan TKP: 166 poin. Kondisi berbeda untuk Formasi Cum Laude dan Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimum: 311 poin dan Nilai TIU minimum: 85 poin, begitu juga dengan Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimum: 286 poin dan Nilai TIU minimum: 60 poin (*)

Tag
Share