Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Nama? Begini Caranya

Bukti STNK Sepeda Motor dan Rincian Biaya Pajak./ Foto: Lusiana Purba--

3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.

4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.

5. Bayarlah melalui ATM.

6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.

7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa Tanda Terima BPKB dan Fotokopi KTP.

Itulah cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini semoga anda tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK. Semoga Bermanfaat! (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan