Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Nama? Begini Caranya

Bukti STNK Sepeda Motor dan Rincian Biaya Pajak./ Foto: Lusiana Purba--

14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.

15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan Lengkap maka BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.

16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.

17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

2. Balik Nama BPKB Kendaraan

Setelah menerima STNK dengan identitas baru, anda dapatmelakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

Syarat Balik Nama BPKB

- STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (Asli dan Fotokopi)

- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)

- BPKB asli (asli dan fotokopi)

- Hasil pengesahan cek fisik

- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

Langkah-langkah

1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.

2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan