Dugaan Suap Mengarah ke Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas MA

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyita uang tunai total Rp920,9 miliar dan emas antam dengan total 51 kilogram dari penggerebekan di rumah tersangka eks Petinggi MA, Zarof Ricar. Foot: dok/Net--

 

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada 25 Oktober 2024, di Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas terkait kasus gratifikasi yang berkaitan dengan dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, serta penanganan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap di lembaga peradilan ini, menyusul penangkapan Zarof Ricar dan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.

 

Rudianto menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung untuk menginvestigasi lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap ini. "Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada empat tersangka dari lembaga peradilan, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Zarof Ricar," ujarnya dalam pernyataan tertulis pada 27 Oktober 2024.

 

Dari hasil investigasi tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), terungkap dugaan adanya alokasi dana sekitar Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani kasasi dalam perkara ini. Zarof Ricar diduga menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung tersebut, yang diminta untuk melobi agar keputusan kasasi mendukung putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Rudianto menyatakan bahwa penangkapan empat orang dari lembaga peradilan terkait dugaan suap ini adalah sebuah momen yang memalukan. "Lalu di mana lagi masyarakat bisa mencari keadilan jika ternyata pengadilan diisi oleh hakim yang tidak jujur?" katanya.

 

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ini, termasuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur, serta Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.

 

Rudianto juga menyebut operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung sebagai langkah positif dalam penanganan kasus ini. Dia memberikan apresiasi atas OTT dan penetapan lima tersangka, serta penyitaan barang bukti berupa uang hingga mencapai Rp 1 triliun. Dia melihat tindakan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum, terutama dalam memberantas korupsi, mengingat keterlibatan tersangka dari institusi peradilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan