Pernikahan Picu Stunting, Kemenag Maksimalkan Bimbingan Perkawinan

Ilustrasi KUa--

PESISIR TENGAH – Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih terus memaksimalkan bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin yang telah mengajukan pendaftaran untuk pencatatan nikah di KUA. Pelaksanaan bimbingan perkawinan terhadap pasangan calon pengantin itu menjadi salah satu program penting Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten setempat.

Kepala Kantor Kemenag Kabuaten Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., melalui Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mengaku, hingga kini Kemenag Pesbar melalui KUA disetiap Kecamatan masih terus memaksimalkan pembinaan atau bimbingan terhadap pasangan calon pengantin yang telah mendaftar di KUA yang akan melakukan pernikahan. Sehingga, sebelum melangsungkan pernikahan itu mereka (pasangan calon pengatin-Red) terlebih dahulu mendapat bimbingan dari KUA.

“ Banyak pemahaman yang disampaikan ke para calon pengantin itu, sehingga dalam melangsungkan pernikahan serta menjalani kehidupan berumah tangga itu bisa berjalan sesuai harapan,” katanya.

Menurut dia, yang terpenting dan harus dipahami, bahkan yang hingga kini masih terus ditekankan kepada masyarakat bahwa dalam melaksanakan pernikahan itu harus memenuhi persyaratan salah satu usia yang sudah mencukupi sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai melakukan pernikahan dini atau dengan usia masih dibawah umur.

“Karena pernikahan yang masih dibawah umur (pernikahan dini-Red) itu menjadi salah satu pemicu atau penyebab stunting. Mengingat untuk usia nikah itu minimal diatas 19 tahun,” jelasnya.

Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat dan remaja yang akan melangsungkan pernikahan harus benar-benar telah memenuhi syarat usia nikah. Sehingga, dengan rutin dilaksanakan bimbingan perkawinan oleh seluruh KUA di Pesbar yang juga merupakan program Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku itu bertujuan untuk mendukung gerakan masyarakat hidup sehat.

“Kita berharap peran serta masyarakat terutama para orangtua bisa lebih ditingkatkan, sehingga kedepan terkait dengan batas usia pernikahan itu bisa dipahami,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan