Landasan Kinerja Lembaga, DPRD Sahkan Tiga Rancangan Peraturan

--

BALIKBUKIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menggelar rapat paripurna untuk membahas dan mengesahkan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara badan kehormatan DPRD di ruang sidang Maghasana, gedung DPRD setempat, Senin 28 Oktober 2024.

Diketahui sebelumnya, seluruh Pansus DPRD Lampung Barat telah melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kunjungan dilakukan dalam rangka koordinasi mengenai Tata Tertib dan Kode Etik serta Tata Beracara badan kehormatan, yang salah satunya diharapkan fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD dapat diperjelas dan diperkuat, sehingga dapat mengatur tata tertib dengan lebih efektif di lembaga wakil rakyat.

Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara badan kehormatan ini, kinerja DPRD dapat semakin optimal dan mampu menjawab harapan masyarakat. 

”Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota DPRD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan setiap anggota DPRD dapat lebih bertanggung jawab dan berdedikasi untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Pansus Rancangan Tata Tertib, Heri Gunawan disela melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri menyampaikan salah satu hal ini penting dilakukan mengingat selama ini fungsi BK dinilai kurang efektif.

”Fungsi BK terkesan mandul, jadi dengan kunjungan ini kami ingin agar fungsi BK lebih eksplisit dalam mengatur tata tertib di DPRD,” ujarnya.

Heri menegaskan, bahwa Tata Tertib DPRD selama ini mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, tetapi selama ini belum ada pemisahan yang jelas antara tata tertib dan kode etik. Selain itu, tata beracara yang ada juga perlu ditingkatkan. 

Sebagai contoh, dia menjelaskan bahwa pasal 49 PP 12 tahun 2018 menyatakan bahwa pimpinan alat kelengkapan tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan lain kecuali pimpinan DPRD. Pansus berencana menambahkan bahwa anggota badan-badan tidak boleh menjabat, sebagai anggota badan lainnya untuk menghindari bentrokan kepentingan.

Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan disiplin, Heri juga menyoroti aturan mengenai kehadiran anggota DPRD. Saat ini, anggota yang tidak menghadiri rapat sebanyak enam kali berturut-turut dapat dikenakan pergantian antar waktu (PAW).

Rencananya, Pansus akan menambah ketentuan bahwa jika seorang anggota tidak menghadiri rapat selama 10 kali berturut-turut dalam periode dua tahun enam bulan, maka PAW juga dapat dilakukan.

”Yang terjadi selama ini ada anggota DPRD yang absen lima kali, baru hadir pada ke enam kalinya. Ini menunjukkan kurangnya disiplin, sehingga kita perlu memperketat lagi aturannya,” jelas Heri. (edi/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan