2025, Pemerintah dan DPR Sepakat Hentikan Pengangkatan Tenaga Honorer
Ilustrasi tenaga honorer. Foto Dok Menpan RB--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk menghentikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025 mendatang.
Mulai saat itu, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi akan menerima tenaga honorer.
Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau sejenisnya di luar ASN.
Oleh karena itu, proses penataan tenaga honorer untuk menjadi ASN harus selesai pada 2024. Para honorer yang lolos seleksi PPPK 2024 akan memperoleh hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah sesuai penempatannya di instansi terkait.
Bagi tenaga honorer yang memperoleh status ASN, kepastian posisi ini membawa hak-hak serta kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Transformasi ini adalah langkah positif dalam meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga honorer.
Untuk itu, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.
Mengikuti seleksi PPPK 2024 menjadi langkah wajib bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.
Jika tenaga honorer yang memenuhi syarat tidak mengikuti seleksi tersebut, mereka akan menghadapi pemutusan hubungan kerja pada tahun 2025.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meniadakan keberadaan tenaga honorer mulai tahun depan.(*)