Ikuti Rakorda BAN S/M, Mukip : Harus Memenuhi Empat Standar Persyaratan

Foto Dok--

BALIKBUKIT - Seksi Pendidikan Madrasah mengikuti rapat koordinasi daerah (rakorda) 2 BAN S/M dalam rangka tindak lanjut hasil akreditasi Sekolah/Madrasah di Swiss-Belhotel Bandar Lampung sejak Selasa-Rabu (5-6 Desember) tahun 2023. 

Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Se Proinsi Lampung, serta Assesor Akreditasi Sekolah dan Madrasah, Selasa 5 Desember tahun 2023.

Kasi Pendidikan Madrasah Mukip Zaman, S.Pd.I,M.M.,yang menjadi salah satu peserta dalam kegiatan menuturkan akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu.

Mukip Zaman menyampaikan bahwa akreditasi bukan hanya sekedar pemberian label atau sertifikat, melainkan juga merupakan suatu proses evaluasi yang komprehensif terhadap lembaga pendidikan.

“Akreditasi membantu sekolah untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan lembaga tersebut, serta memberikan panduan untuk perbaikan yang berkelanjutan. Adapun itu, akreditasi harus memenuhi 4 standar yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian pendidikan,” jelasnya. 

Terakhir, Mukip menjelaskan bahwa akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan