Maung Pindad Mobil Dinas Menteri, Kementerian Keuangan Beri Penjelasan
Mobil Maung. Foto IST--
Radarlambar.bacakoran.co - Belakangan ini, pernyataan dari Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menarik perhatian publik dan para pengamat otomotif.
Anggito mengungkapkan bahwa pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menteri dan pejabat eselon 1 dilarang menggunakan mobil dinas impor dan akan beralih ke kendaraan produksi dalam negeri, yaitu Maung Pindad.
Dalam pernyataannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 28 Oktober 2024, Anggito menyatakan bahwa mulai minggu depan, para pejabat akan menggunakan Maung Pindad sesuai arahan Presiden Prabowo yang ingin menghentikan penggunaan mobil impor.
Namun, Kementerian Keuangan merilis siaran pers nomor SP-55/KLI/2024 untuk meluruskan informasi ini.
Dalam siaran pers tersebut, dijelaskan bahwa pernyataan Anggito bertujuan untuk memberikan contoh tentang pentingnya mendukung industri dalam negeri, bukan sebagai keputusan resmi mengenai rencana penggunaan Maung Pindad sebagai mobil dinas menteri.
Mobil Maung Pindad, terutama model MV3 Garuda Limousine, menarik perhatian setelah digunakan Presiden Prabowo saat pelantikan pada 20 Oktober lalu. Kendaraan berukuran besar ini dibuat dari material komposit tahan peluru dan dilengkapi roda run-flat untuk keamanan ekstra.
Di bagian dalam, mobil ini memiliki kabin elegan dengan bangku kapten berwarna coklat, dilengkapi fitur tambahan seperti automatic footstep dan mesin berdaya 199 HP dengan transmisi otomatis 8 percepatan.
Mobil ini berdimensi panjang 5,05 meter, lebar 2,06 meter, tinggi 1,87 meter, dan memiliki bobot hampir 3 ton. (*)