Jelang Pilkada 2024, KPU Pesisir Barat Catat 102 Orang Ajukan Layanan Pindah Memilih
Anggota KPU Pesisir Barat Marten Efendi.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat terdapat 102 orang yang telah mengajukan pengurusan untuk layanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, sejak dibukanya pelayanan pengurusan pindah memilih pada Pilkada 2024 sejak 28 Oktober 2024 lalu, KPU Pesbar telah mencatat sampai dengan saat ini untuk pemilih yang telah mengajukan pindah memilih itu ada 102 orang, baik pemilih yang pindah masuk maupun pemilih yang pindah keluar.
“Kemungkinan, untuk jumlah data pemilih yang pindah memilih pada Pilkada 2024 itu akan kembali ada perubahan. Karenna, sesuai dengan regulasi bahwa untuk layanan pengurusan pindah memilih itu sampai dengan 20 November 2024 mendatang,” kata Marten, Rabu 30 Oktober 2024.
Sementara itu, kata Marten, berdasarkan rekapitulasi sementara terkait dengan daftar pemilih yang mengajukan pindah memilih dari jumlah total ada 102 orang itu, dengan rincian yakni daftar pemilih pindah masuk terdapat 47 orang yang terdiri dari laki-laki ada 35 pemilih dan perempuan tercatat 12 pemilih, yang tersebar di tujuh Kecamatan dan 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Selain itu, daftar pemilih pindah keluar ada 55 orang, yang terdiri dari laki-laki 33 pemilih dan perempuan 22 pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan, dan 40 TPS,” jelasnya.
Dikatakannya, KPU Pesbar hingga kini masih membuka posko bagi pemilih yang akan pindah memilih, baik yang ada di kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun posko yang ada di helpdesk KPU setempat. Dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik), Kartau Keluarga (KK), biodata penduduk atau IKD, serta dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih.
“Saat ini kami masih membuka posko layanan pengajuan pindah memilih, karena dimungkinkan ada perubahan kembali. Pemilih yang mengajukan pindah memilih nanti juga akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa untuk pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, atau mulai 28 Oktober 2024, dengan alasan atau persyaratan antara lain menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai sosial/panti rehabilitasi, serta menjalani rehabilitasi narkoba, pindah memilih karena alasan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 20 November 2024 itu untuk beberapa keadaan tertentu yakni menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, dan pemilih yang tertimpa bencana alam.(yayan/*)