WNA di Pesisir Barat Bisa Buat KTP-el di Disdukcapil
Disdukcapil Pesisir Barat saat melayani salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang mengurus KTP-el khusus WNA, di kantor pelayanan Disdukcapil setempat. -Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kini bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yang bisa diurus di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesbar.
Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mengatakan bahwa, bagi WNA yang tinggal di Kabupaten Pesbar ini memang bisa mengurus untuk mendapatkan KTP-el, namun itu hanya sebagai identitas penunjang dalam rangka untuk memberikan kemudahan dalam akses pelayanan publik, perbankan, keamanan, kesehatan dan pelayanan lainnya terhadap WNA tersebut.
“KTP-el untuk WNA yang dikeluarkan itu merupakan KTP-el Khusus, dan tidak dapat digunakan untuk memilih ataupun dipilih seperti dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” katanya.
Seperti, kata dia, pada Rabu 30 Oktober 2024, ini terdapat salah satu WNA yang mengurus pembuatan KTP-el khusus di kantor pelayanan Disdukcapil setempat yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) komplek perkantoran Pemkab Pesbar. Sedangkan terkait dengan KTP-el khusus untuk WNA tersebut tentunya ada perbedaan yakni berwarna orange bagi WNA, artinya bukan berwarna biru.
“Karena untuk KTP-el yang berwrna biru itu hanya untuk KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI), seperti yang saat ini kita miliki,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, dalam mengurus KTP-el khusu WNA tersebut juga tidak sulit, artinya WNA cukup datang ke kantor pelayanan Disdukcapil setempat dengan membawa Parpor, surat perjalanan dari Kepolisian, Kitap (Kartu Izin Tetap) atau Kitas (Kartu Izin Terbatas) dari Imigrasi, serta surat pengantar dari Pekon/Kelurahan. Namun, jika pemegang Kitas, perlu melampirkan Kartu Keluarga (KK) warga domisili sebagai sponsor atau tempat menumpang KK-nya. Unutk diketahui bahwa, jika WNA memiliki Kitas, maka Disdukcapil setempat hanya bisa menerbitkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk orang asing terbatas.
“Sedangkan, WNA yang memiliki Kitap, maka Disdukcapil bisa mengeluarkan KTP-el khusus WNA berwarna orange, sesuai dengan Permendagri 72 Tahun 2022, tentang standard an spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital,” pungkasnya.(yayan/*)