Dorongan Agar Tom Lembong Menjadi Justice Collaborator dalam Kasus Impor Gula

Thomas lembong mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka. Foto/Net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengajak Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, untuk mengungkap potensi adanya mafia dalam impor gula tersebut. Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 dan dituduh memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

 

Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis  31 Oktober 2024 mengatakan  bahwa Tom Lembong perlu menjadi justice collaborator. Bahkan dia menambahkan bahwa kasus itu sudah berlangsung cukup lama, sehingga ada kemungkinan mafia terlibat dalam kebijakan impor gula.

 

Yudi menekankan bahwa sebagai pengeluarnya izin, Tom Lembong pasti mengetahui siapa saja yang terlibat dalam keputusan tersebut. Bahkan, katanya ketika dia berani memberikan izin, pasti ada pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

 

Yudi mendorong Tom Lembong untuk membongkar potensi mafia di balik kebijakan impor tersebut agar kasus serupa tidak terulang. Pembukaan izin impor kepada delapan perusahaan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. “Tom Lembong tidak hanya harus membuktikan ketidakbersalahannya, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik mafia impor gula ini,” tambah Yudi.

 

Aktivis antikorupsi ini juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak puas hanya dengan penetapan dua tersangka ini. Yudi menekankan bahwa penanganan kasus ini harus menyeluruh hingga ke akar masalahnya. Bahkan, lanjutnya Kejaksaan harus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus itu dan memastikan bahwa kebijakan impor gula oleh menteri selanjutnya mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS, sebagai tersangka dalam kasus ini. Tom Lembong dituduh mengeluarkan izin impor gula pada tahun 2015, meskipun hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 menunjukkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula.

 

Izin itu berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izinnya dikeluarkan tanpa melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang seharusnya memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan