Dorongan Agar Tom Lembong Menjadi Justice Collaborator dalam Kasus Impor Gula
Thomas lembong mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka. Foto/Net--
Dari dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 400 miliar. Sehingga Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dapat menghadapi hukuman maksimal seumur hidup. Saat ini, keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(*)