Songsong Pilkada Serentak 2024 Mari Kenali Fungsi PTPS
foto: ilustrasi google--
Radarlambar.Bacakoran.co - Pesta Demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak RI Tahun 2024 tinggal menghitung hari lagi, yang akan dilaksanakan 27 Nopember mendatang. Proses Pemilu dan Pemilukada di RI dilaksanakan setiap Lima Tahun sekali.
Dalam hal ini mari kita mengenal 6 fungsi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
1. Pencegahan pelanggaran pemilu. Baik
pengawas TPS atau PTPS berfungsi melaksanakanpencegahan terhadap dugaan kecurangan selama pemilihan umum berlangsung. Artinya berbagai potensi tindakan pelanggaran pemilu dapat dicegah.
2. Pengawasan pemungutan
Peran utama PTPS oalah melakukan fungsi pengawasan. Hal itu dapat dimulai dari proses persiapan hingga perhitungan suara, agar pelaksanaan pemilu dapat terpantau secara efektif.
4. Pengawasan hasil
PTPS juga berkewajiban untuk mengawasi pergerakan pergerakan hasil perhitungan suara dari tempat pemungutan sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS).
5. Pengawasan terhadap temuan laporan
jika pada penyelenggaraan pemilihan umum ditemukan indikasi kecurangan dan laporan dugaan yang diterima dari pihak-pihak terkait. Dalam hal itu PTPS juga turut melakukan pengawasan terhadap penyampaian laporan tersebut.
6. Menyampaikan laporan dugaan kecurangan
atau tidak hanya berperan mengawasi, melainkan PTPS diberi kewenangan untuk menyampaikan dugaan kecurangan yang ditemukan.
Dimana tahap pelaporan dilakukan melalui panitia pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa dengan panwaslu kecamatan.(*)