Polres Pesisir Barat Amankan 12 Botol Miras Ilegal

Miras. Foto Humas Polres Pesbar--

Radarlambar.bacakoran.co.id – Tim Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin malam, 4 November 2024. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Firdaus, dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K.

 

Penangkapan ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesbar. Operasi dimulai dengan penyisiran di sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal. Salah satu lokasi yang disasar adalah kawasan pasar dan tempat-tempat umum yang diduga sering menjadi titik penjualan miras tanpa izin.

 

Saat memeriksa sebuah toko kelontong, petugas menemukan 12 botol miras jenis vodka dan anggur yang disembunyikan di dalam toko tersebut. Toko itu diduga tidak memiliki izin resmi untuk menjual barang-barang terlarang tersebut.

 

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, Ipda Kasiyono, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang pesta demokrasi Pilkada 2024 yang berpotensi mempengaruhi stabilitas keamanan.

 

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Semua barang bukti akan kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Dikatakannya, penindakan tegas ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap upaya kepolisian dapat terus menjaga ketertiban dan mencegah potensi kerusuhan akibat konsumsi miras ilegal. Pihak Polres Pesbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dan untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini, serta untuk selalu melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan," ujarnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan