2.183 Penduduk di Pesisir Barat Belum Rekam KTP-el
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pesisir Barat Medi Nofrianto-Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), 27 November 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat masih terdapat 2.183 orang penduduk wajib yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat, Murliana, S.Sos., M.Sc., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mengatakan, jumlah penduduk wajib KTP-el di Kabupaten setempat kini mencapai 122.292 orang. Dari jumlah itu terdapat 120.109 orang telah melakukan perekaman KTP-el.
“Sementara dari jumlah itu masih ada sekitar 2.183 orang lagi yang belum melakukan proses rekam KTP-el di Kabupaten Pesbar ini,” kata dia, Selasa 5 November 2024.
Artinya, menurut Medi Nofrianto, data yang ada menunjukkan bahwa terdapat sekitar 98,21 persen penduduk wajib KTP-el di Kabupaten Pesbar sudah melakukan perekaman. Tapi, masih ada sebagian kecil penduduk yang belum melakukan perekaman, yang jika dibiarkan bisa menghambat mereka untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada mendatang.
“Data perekaman KTP-el ini tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesbar ini. Untuk itu, kami mengimbau seluruh penduduk yang belum melakukan perekaman agar segera datang dan melakukan proses perekaman KTP-el,” katanya.
Dikatakannya, masyarakat dapat mengunjungi kantor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, atau memanfaatkan layanan keliling Disdukcapil di wilayah kecamatan masing-masing.
“Masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa datang langsung ke MPP, atau jika di kecamatan masing-masing terdapat layanan keliling Disdukcapil, mereka bisa langsung mengunjungi titik pelayanan itu,” katanya.
Untuk mempermudah akses, Disdukcapil Pesbar terus aktif melakukan pelayanan keliling di berbagai kecamatan untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum terdata. Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu, terutama mengingat pentingnya KTP-el untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024. KTP-el juga merupakan identitas resmi yang sah untuk setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas, dan menjadi syarat wajib bagi pemilih dalam setiap Pemilu dan Pilkada.
“Karena itu, Disdukcapil Pesbar terus berupaya agar setiap penduduk yang memenuhi syarat segera melakukan perekaman KTP-el,” pungkasnya. (yayan/*)