Menkeu Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Soal Pajak,Begini Penjelasannya..
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto/Net--
Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan oleh KSO M-N termasuk biaya sewa ruko, biaya terkait kontribusi kendaraan dari PT M, dan barang dagangan dari PT N, yang semuanya dibebankan sebagai biaya oleh KSO M-N.
Berdasarkan ketentuan pajak, penghasilan kena pajak KSO M-N adalah Rp 11,25 miliar setelah mengurangi biaya-biaya tersebut. Dengan demikian, Pajak Penghasilan yang terutang oleh KSO M-N adalah sebesar Rp 2,475 miliar, yang akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Selain itu, PMK ini juga mengatur tentang bagaimana pajak terkait kontribusi dari masing-masing anggota KSO. Misalnya, PT M yang memberikan kontribusi berupa kendaraan operasional harus menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan atas kontribusi tersebut, sedangkan PT N yang memberikan barang dagangan dapat membebankan harga pokok penjualan barang tersebut sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
Jika pada tahun pajak 2026 KSO M-N membagikan bagian laba kepada PT M dan PT N, bagian laba tersebut tidak akan menjadi objek Pajak Penghasilan bagi kedua perusahaan.
Dengan adanya aturan yang lebih terperinci ini, diharapkan agar para pengusaha yang terlibat dalam KSO dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, serta memperoleh kemudahan dalam menjalankan administrasi perpajakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)