Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Mulai 17 November, Siapa yang Bisa Mendaftar?
Pendaftaran PPPK gelombang dua segera di buka-Net-
2. Buat akun di portal SSCASN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya.
3. Setelah akun berhasil dibuat, lengkapi biodata dengan benar, termasuk alamat, agama, nomor telepon, dan data lainnya sesuai dengan KTP.
4. Pilih jenis seleksi PPPK yang akan diikuti.
5. Tentukan instansi yang dituju dan pilih formasi yang diinginkan.
6. Masukkan informasi terkait ijazah pendidikan terakhir.
7. Isi riwayat pekerjaan (jika ada).
8. Unggah dokumen-dokumen yang diminta sesuai ketentuan masing-masing instansi.
9. Periksa resume data yang telah dimasukkan untuk memastikan semuanya akurat.
10. Setelah memastikan semua data benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024, kunjungi situs resmi SSCASN atau ikuti akun Instagram resmi BKN di @bkngoidofficial.(*)