Tidak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM Bisa Diputihkan

Tidak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan./ Foto: Dok/Net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada pihak Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah UMKM. Pada PP itu dijelaskan ada beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar kredit bisa dihapus tagihannya.


Peraturan itu mengatur tentang penghapusan piutang yang mengalami suatu krmacetan
a. Bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapus bukuan jugs penghapus pada tagihan piutang yang macet


b. pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan dengan secara yang bersyarat juga penghapusan dengan cara mutlak piutang negara yang macet itu, bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Pada pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapus tagihan piutang macet baru bisa dilakukan kepada beberapa kredit.


Pertama, Kredit dan pembiayaan UMKM itu merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 itu berlaku.


Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank  atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.


Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM itu karena terjadinya bencana alam seperti gempa, likuifaksi, dan bencana alam lainnya hal itulah yang ditetapkan oleh pemerintah.


Lebih rincinya, kredit itu harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak dengan sebesar Rp 500 juta per debitur juga nasabah, telah dihapus bukukan minimal 5 tahun pada PP itu berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi dan penjamin kredit.
Tidak terdapat Agunan pada kredit atau pembiayaan bahkan terdapat Agunan pada kredit atau pembiayaan tapi pada kondisi yang tidak memungkinkan itu untuk dijual, Agunan sudah habis terjual namu masih tetap tidak bisa melunasi pinjaman,kewajiban nasabah, bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.


Beleid itu juga mengatur penghapusan pada piutang negara yang macet dengan cara penghapusan secara bersyarat juga penghapusan secara mutlak. Dengan kata lain, utang UMKM yang bersumber dari pembiayaan bukan perbankan juga bisa dihapus tagihkan.


Penghapusan utang pada negara yang mengalami kemacetan dilakukan kepada utang yang disalurkan satuan kerja pada Badan Layanan Umum untuk kegiatan penguatan modal usaha UMKM, termasuk kepada koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada pihak UMKM.

Juga, utang yang bersumber dari program didanai oleh APBN, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, juga rekening dana investasi. Penghapusan utang itu bisa dilakukan untuk utang pokok paling banyak Rp 300 juta untuk perorangan juga dengan nilai Rp500 juta pada badan usaha.


Kriteria kredit yang macet bisa dihapuskan itu harus memenuhi persyaratan bahwa telah dilakukannya upaya penagihan, kemudian tercatat pada laporan keuangan Pemerintah Pusat, kualitas piutang itu sesuai dengan aturan PP 47/2024, juga umur utang minimal 10 tahun.


Kebijakan itu penghapusan pada piutang macet pada Bank juga lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM dengan diatur pada Peraturan Pemerintah itu berlaku dengan jangka waktu dengan selama 6 bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bunyi Pasal 19.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan