BPJS Kesehatan Rencanakan Kenaikan Iuran pada 2025 untuk Tanggulangi Defisit
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan naik 2025./foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan menaikkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan kenaikan iuran itu akan berlaku sekitar pertengahan tahun 2025, bertepatan dengan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Menurut Ali, rencana kenaikan iuran ini diharapkan dapat mengatasi potensi defisit yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan akibat selisih antara pembayaran klaim dan penerimaan iuran. Kenaikan tarif iuran itu menjadi salah satu langkah yang perlu diambil untuk memastikan keberlanjutan program JKN.
Pada periode Januari hingga Oktober 2024, BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga Rp 12,83 triliun. Untuk itu, pemerintah telah memutuskan untuk menyesuaikan tarif, manfaat, dan iuran, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, penetapan tarif dan iuran baru harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Selain itu, dalam rangka reformasi kelas rawat inap, fasilitas KRIS akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit paling lambat 30 Juni 2025. Untuk rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS lebih awal, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kelas rawat inap masing-masing peserta.
Proses evaluasi penerapan fasilitas KRIS ini melibatkan Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Menteri Keuangan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan manfaat, tarif, dan iuran, serta menjaga agar program JKN tetap berjalan dengan baik.
Peningkatan Peserta JKN
Dalam sebelas tahun terakhir, program JKN mengalami pertumbuhan yang signifikan. Data dari BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah peserta meningkat pesat dari 133,4 juta orang pada 2014 menjadi 276,5 juta peserta pada Oktober 2024. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya program JKN bagi masyarakat Indonesia dalam akses layanan kesehatan.(*)