BKN Putuskan Tenaga Honorer di Indonesia yang Masuk Kategori Ini Tidak Bakal Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024
Badan Kepegawaian Negara : Badan Kepegawaian Negara (BKN) Putuskan Tenaga Honorer Yang Tidak Masuk Kategori Tidak Bakal Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024./Foto: Net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang masuk kategori ini tak bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Untuk diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah menjadi komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN tahun 2023.
Sesuai dengan amanat UU ASN tahun 2023 tersebut, pemerintah wajib melakukan pengangkatan menjadi PPPK sebagai upaya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honor sesuai Amanat UU ASN 2023 akan dilaksanakan melalui tahap tes Seleksi PPPK yang resmi dibuka oleh pemerintah.
Meskipun telah tercantum sebagai amanat di dalam UU ASN tahun 2023, namun ternyata pemerintah tidak akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK.
Badan Kepegawaia Negara (BKN) mengungkap terdapat kategori tenaga honorer yang tak bakal diangkat menjadi PPPK tahun 2024. Lalu, tenaga honorer dengan kategori apa saja yang tak bakal diangkat menjadi PPPK tahun 2024?
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengungkapkan bahwa kategori yang tak bakal diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat usia.
Dilansir dari YouTube BKN, Aris Windiyanto memaparkan terkait kategori tenaga honorer yang berusia dibawah 20 tahun tidak bisa melamar Seleksi PPPK Tahun 2024.
Selain itu, Aris Windiyanto juga menjelaskan, tenaga honorer wajib berusia paling tinggi 1 tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) untuk jabatan yang dilamar.
Tidak hanya terkait dengan usia, kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengalaman juga tak bakal diangkat menjadi PPPK 2024.
Tenaga Honorer berpeluang di angkat menjadi PPPK apabila mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula atau terampil. Selain itu, tenaga honorer yang melamar untuk jenjang ahli muda harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun.
Aris Windiyanto juga menegaskan bahwa kategori tenaga honorer yang melamar di instansi pemerintah yang berbeda dengan tempatnya bekerja saat ini tak bakal diangkat jadi PPPK.
Demikian informasi terkait Badan Kepegawaian Negara memutuskan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang masuk kategori ini tak bakal di angkat menjadi PPPK Tahun 2024. (*)BKN Putuskan Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia yang Masuk Kategori Ini Tidak Bakal Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024
Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang masuk kategori ini tak bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Untuk diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah menjadi komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN tahun 2023.
Sesuai dengan amanat UU ASN tahun 2023 tersebut, pemerintah wajib melakukan pengangkatan menjadi PPPK sebagai upaya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honor sesuai Amanat UU ASN 2023 akan dilaksanakan melalui tahap tes Seleksi PPPK yang resmi dibuka oleh pemerintah.
Meskipun telah tercantum sebagai amanat di dalam UU ASN tahun 2023, namun ternyata pemerintah tidak akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK.
Badan Kepegawaia Negara (BKN) mengungkap terdapat kategori tenaga honorer yang tak bakal diangkat menjadi PPPK tahun 2024. Lalu, tenaga honorer dengan kategori apa saja yang tak bakal diangkat menjadi PPPK tahun 2024?
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengungkapkan bahwa kategori yang tak bakal diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat usia.
Dilansir dari YouTube BKN, Aris Windiyanto memaparkan terkait kategori tenaga honorer yang berusia dibawah 20 tahun tidak bisa melamar Seleksi PPPK Tahun 2024.
Selain itu, Aris Windiyanto juga menjelaskan, tenaga honorer wajib berusia paling tinggi 1 tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) untuk jabatan yang dilamar.
Tidak hanya terkait dengan usia, kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengalaman juga tak bakal diangkat menjadi PPPK 2024.
Tenaga Honorer berpeluang di angkat menjadi PPPK apabila mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula atau terampil. Selain itu, tenaga honorer yang melamar untuk jenjang ahli muda harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun.
Aris Windiyanto juga menegaskan bahwa kategori tenaga honorer yang melamar di instansi pemerintah yang berbeda dengan tempatnya bekerja saat ini tak bakal diangkat jadi PPPK.
Demikian informasi terkait Badan Kepegawaian Negara memutuskan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang masuk kategori ini tak bakal di angkat menjadi PPPK Tahun 2024. (*)