Puluhan Pekon akan Terima Insentif Desa

Ilustrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)--

BALIKBUKIT - Pemerintah pusat tahun ini akan mengalokasikan insentif desa untuk 27 pekon di Kabupaten Lampung Barat.

Dari 27 pekon tersebut, hingga Kamis 14 November baru 12 pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

“Sejauh ini sudah ada 12 pekon yang telah mengajukan usulan dan telah kita lakukan verifikasi serta direkomendasikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diproses,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Bulki, S.Pd, M.M., Kamis 14 November 2024.

Dijelaskannya, tahun ini Kabupaten Lampung Barat mendapatkan insentif desa sebesar Rp3.901.932.000 untuk 27 pekon. Pengalokasian insentif desa tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Nomor:352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

Terkait insentif desa tersebut, lanjut Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kecamatan dan tim fasilitasi kecamatan pelaksanaan APBD Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan untuk penyaluran insentif desa tahun 2024. 

Adapun syarat pencairan insentif desa tersebut yaitu surat pernyataan komitmen pengunaan insentif desa tahun 2024, surat rekomendasi camat, surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegaliri peratin serta RAB total dan RAB rinci insentif desa tahun anggaran 2024.

 “Semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat pula dananya cair. Jadi kita imbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan supaya segera mengajukannya ke DPMP 

Sekadar diketahui, sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Nomor:352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan alokasi tambahan Dana Desa untuk insentif desa yang akan dibagikan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia. 

Insentif desa ini diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.

Kriteria utama yang digunakan untuk menentukan desa penerima insentif adalah indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Sementara itu, kriteria kinerja meliputi kinerja keuangan dan pembangunan desa, tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa, penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan