Kejagung Pastikan Semua Aset Hendry Lie, Termasuk Vila Mewah di Bali, Telah Disita
Petugas Penyidik kejaksaan Agung saat menggiring tersangka Hendry Lie usai diamankan di Bandara Soekarno-Hatta kemarin.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menyita seluruh aset milik Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa proses penyitaan telah mencakup seluruh properti yang dimiliki oleh Hendry, tanpa terkecuali.
Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari 19 November 2024 mengaku seluruh aset tersangka telah di telusuri dan sita, termasuk vila mewah di Bali yang dibelinya pada tahun 2022 lalu. Bahkan, Vila yang terletak di Bali itu dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dan diperkirakan bernilai sekitar Rp 20 miliar.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry Lie memiliki berbagai macam aset yang tersebar, mulai dari tanah, bangunan, hingga properti lainnya sudah sita semua aset, termasuk vila yang ada di Bal.
Proses penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hendry. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa vila tersebut dibeli atas nama istri Hendry Lie, dan diduga menggunakan dana yang berasal dari praktik korupsi yang dilakukan oleh Hendry terkait dengan kasus timah.
Hendry Lie, yang juga merupakan mantan bos Sriwijaya Air, kini menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Hendry disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejagung untuk menindaklanjuti kasus korupsi dan memastikan pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan ilegal tersebut.(*)