Pembetulan Formulir C Hasil, Bawaslu Ingatkan Penggunaan Tipe-X Bisa Menjadi Pelanggaran

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Ayu Megasari--

Radarlambar.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengingatkan semua Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang ada.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, Ayu Megasari, mengatakan, salah satunya mengenai pemungutan dan penghitungan suara kini telah ada peraturan terbaru, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17/2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

“Salah satunya yang perlu dipahami dalam aturan tersebut yakni dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir (form) baik form model C.Hasil-KWK-Gubernur, dan model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota, ketua KPPS melakukan pembetulan,” kata dia, Selasa, 19 November 2024.

Dijelaskannya, dalam pembetulan tersebut dilakukan dengan cara mencoret angka dan/atau kata atau frasa yang salah dengan dua garis horizontal. Artinya, dalam pembetulan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ada, karena itu dalam pembetulan tidak disarankan dengan menggunakan alat hapus seperti tipe-x. Karena jika ditemukan penggunaan tipe-x pada form C hasil maupun form.plano, tentunya merupakan salah satu bentuk tindak pelanggaran.

“Kita tentu akan melakukan pengawasan melekat di seluruh Tempat pemungutan Suara (TPS) nanti, jika nanti ditemukan adanya penggunaan tipe-x dalam formulir itu, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Masih kata dia, penggunaan tipe-x dalam pembetulan formulir tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Dalam pembetulan jika terjadi kesalahan, itu juga sudah dijelaskan dalam PKPU No.17/2024 tersebut. Sehingga, jangan sampai ada yang dengan sengaja melanggar aturan yang ada tersebut. Karena, jelas tetap akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu diharapkan agar dapat menjadi perhatian bersama.

“Mengenai persoalan pembetulan kesalahan terkait dengan form C hasil dan plano itu, kita juga berharap agar dapat benar-benar dipahami oleh jajaran PPK, PPS hingga KPPS dan dapat disosialisasikan oleh KPU setempat,” pungkasnya.(*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan