Layanan Pindah Memilih, KPU Proses 486 Pemilih Masuk dan Keluar
Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi -Foto Dok---
BALIKBUKIT – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat mengingatkan warga yang membutuhkan layanan pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DBTb) bahwa batas waktu pengajuan akan berakhir pada Rabu, 20 November 2024.
Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat, Okto Priadi, menyatakan bahwa fasilitas ini menjadi solusi bagi pemilih yang tidak bisa hadir di lokasi asal saat hari pemungutan suara.
Hingga kini, KPU mencatat ada 249 pemilih yang mengajukan pindah masuk ke Lampung Barat, sedangkan 237 pemilih mengajukan pindah keluar, tersebar di 15 kecamatan.
”Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung Barat mencapai 222.236 orang. Kami mengajak warga yang berada di luar domisili atau yang mengalami kondisi khusus untuk segera memanfaatkan layanan ini agar hak pilih mereka tetap terlindungi,” ujar Okto.
Sesuai aturan, persyaratan khusus untuk pindah memilih tahap kedua ini mencakup situasi-situasi darurat, seperti menjalankan tugas di luar domisili pada hari pemilu, perawatan di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta korban bencana alam.
”Layanan ini kami prioritaskan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan agar suara mereka tetap bisa dihitung,” jelasnya.
KPU Lampung Barat terus mendorong warga yang memenuhi kriteria untuk segera melapor dan mengurus persyaratan sebelum batas waktu berakhir. Fasilitas ini memastikan setiap warga tetap dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 meski harus berada di luar domisili.
Dengan berakhirnya layanan ini, KPU Lampung Barat mengharapkan tidak ada pemilih yang kehilangan haknya karena kendala administrasi atau persyaratan yang terlambat dipenuhi.
”Pemilu adalah hak kita bersama, dan kami di KPU siap membantu warga memastikan hak suara mereka terakomodasi dengan baik,” pungkas Okto. (edi/nopri)