Jaksa Tegaskan Tidak Akan Periksa 5 Eks Mendag dalam Kasus Tom Lembong
Mantan Mendag, Tom Lembong yang kini tersandung kasus Impor gula nampak di giring petugas Kejaksaan Agung.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co – Permintaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa lima eks Mendag terkait kasus dugaan korupsi impor gula mendapatkan penolakan tegas. Kejaksaan menilai permintaan tersebut tidak relevan dengan penyidikan yang sedang berjalan.
Pengacara Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, mengajukan permintaan tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024). Ia beralasan, penyidikan mencakup periode 2015–2023, yang melibatkan sejumlah Mendag lain selain kliennya.
Menurut Dodi, pemohon sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016 lalu. Karena itu, Menteri Perdagangan sebelum dan setelah pemohon juga harus diperiksa dalam perkara itu.
Nama Lima Mantan Mendag yang Diminta Diperiksa
Dodi membeberkan lima nama mantan Mendag yang ia nilai perlu diperiksa terkait impor gula pada periode tersebut:
1. Rachmad Gobel (2014–2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016–2019)
3. Agus Suparmanto (2019–2020)
4. Muhammad Lutfi (2020–2022)
5. Zulkifli Hasan (2022–2024)
Menurut Dodi, langkah Kejagung yang hanya memeriksa Tom Lembong tanpa menyentuh Mendag lain menunjukkan adanya diskriminasi hukum. Bahkan kata Dodi, Tindakan itu dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Kejagung: Tidak Ada Kaitan dengan Lima Eks Mendag
Menanggapi permintaan tersebut, pihak Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan lima mantan Mendag lainnya tidak berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan. Jaksa Teguh A. menyatakan penyidikan saat ini fokus pada peran Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, dalam sidang yang digelar Selasa 19 November 2024 itu, Agus menegaskan, jika ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, penyidik akan mengambil tindakan lebih lanjut. Namun, hingga kini, penyidikan hanya mengarah pada dua tersangka itu.