Jaksa Tegaskan Tidak Akan Periksa 5 Eks Mendag dalam Kasus Tom Lembong
Mantan Mendag, Tom Lembong yang kini tersandung kasus Impor gula nampak di giring petugas Kejaksaan Agung.//Foto:dok/net--
Kejagung juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam impor gula pada periode 2015–2016 telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Tom Lembong kini tengah menjalani penahanan.
Polemik Kebijakan dan Hukum Administrasi
Dodi S. Abdulkadir selaku pengacara Tom Lembong juga menyoroti kebijakan impor gula yang dibuat kliennya itu sebagai Mendag adalah keputusan administrasi, bukan tindak pidana. Tapi, Kejagung menilai argumentasi ini seharusnya dibahas di sidang pengadilan tindak pidana korupsi, bukan dalam praperadilan.
Lebih jauh Teguh mengatakan, penilaian apakah suatu kebijakan merupakan tindak pidana atau masuk dalam ranah administrasi adalah bagian dari materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam sidang pidana korupsi.
Kasus Masih Berlanjut
Sementara itu, penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Kejagung membuka kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan bukti baru. Hingga kini, fokus penyidikan tetap pada dugaan tindak pidana yang dilakukan Tom Lembong dan Charles Sitorus.(*)