Pilkada 27 November 2024: Libur atau Tidak? Ini Keputusan dari Kemenaker
Pilkada 27 November 2024: Libur atau Tidak? Ini Keputusan dari Kemenaker.// Foto: Dok/Net --
Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status libur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 27 November 2024.
Surat Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara Pemilu dan Pilkada, termasuk untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Aturan ini mengharuskan pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut. Jika pada hari pemungutan suara pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka pengusaha diwajibkan untuk mengatur waktu kerja sehingga hak pilih mereka tetap bisa digunakan.
Selain itu, SK tersebut juga menegaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi tersebut berhak menerima upah lembur serta hak-hak lainnya yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa mereka akan mengeluarkan instruksi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun surat keputusan terkait hari libur pada Pilkada 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.(*)